Bagi anda yang sering bepergian tentunya sering menginap di hotel. Tahukah anda, setiap hotel atau penginapan diwajibkan memiliki standar baik dalam hal pelayanan tamu maupun usaha hotel itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan aturan apa yang harus dipatuhi oleh pengusaha hotel dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Demi meningkatkan perekonomian khususnya disektor pariwisata, pemerintah berupaya meningkatkan usaha perhotelan dan akomodasinya. Hal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.53/Hm.001/Mpek/2013 Tentang Standar Usaha Hotel. Seperti yang ditetapkan dalam Permen ini yang dimaksud dengan usaha pariwisata merupakan usaha yang menyediakan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan.
Sehubungan dengan itu dipahami pula dalam jika usaha hotel adalah usaha yang diperuntukan sebagai akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan fasilitas lainnya secara harian yang berorientasi bisnis dan keuntungan.
Diterapkannya Standar dalam usaha perhotelan memiliki tujuan untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan demi memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu disamping itu harus memberikan perlindungan, baik kepada tamu, tenaga kerja, dan masyarakat.
Dalam hal penilaian standar usaha hotel tersebut, dilakukan untuk menggolongkan hotel yang masuk kriteria hotel bintang atau non bintang.
Berikut ini penilaian hotel dengan menggunakan rentang nilai :
a. ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima.
b. 728 – 916 untuk kelas hotel bintang empat.
c. 520 – 708 untuk kelas hotel bintang tiga.
d. 312 – 500 untuk kelas hotel bintang dua.
e. 208 – 292 untuk kelas hotel bintang satu.
