Mengenal Aturan dan Tujuan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha)

Bagaimana mekanisme kerjasama pemerintah dan badan usaha untuk mempercepat pembangunan infrastruktur?

Post Image
aktivitas pembangunan infrastruktur Fly Over di kawasan Simpang Bandara Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA)

Demi terwujudnya pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah gencar membangun infrastruktur yang memadai untuk menghubungkan antar wilayah di Indonesia. Hal tersebut berbanding lurus dengan banyaknya proyek infrastruktur yang sedang dikebut pembangunannya baik jalan tol hingga pelabuhan-pelabuhan baru. Namun dalam usaha percepatan pembangunan infrastruktur tersebut terdapat beberapa kendala, salah satunya kurangnya biaya untuk membangun. Untuk itulah pemerintah membuat program kerjasama antara pemerintah dan badan usaha atau KPBU. Berikut Tips hukum akan menguraikannya secara singkat tentang KPBU tersebut.

Sebagai payung hukum pemerintah telah membuat aturan melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

KPBU dilakukan dengan tujuan untuk:

a.        Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui dana swasta.

b.        Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.

c.         Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat.

d.        Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.

e.        Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.

Dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah tersebut maka pengusaha pun kian bersemangat untuk berinvestasi. Sehingga pada akhirnya tercipta iklim berbisnis yang tinggi yang berujung pada meningkatnya lapangan pekerjaan dan berkurangnya pengangguran dan kemiskinan.