Hadapi Sidang, Ahok Kerahkan 80 Pengacara
Menghadapi sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengerahkan 80 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tinggal Ika BTP. Tim tersebut diketuai oleh pengacara Ahok, Sirra Prayuna.
Sirra mengatakan, 80 pengacara itu akan dibagi dalam dua tim: Tim Litigasi yang akan menghadapi persidangan terdiri dari 10-20 pengacara; Tim Non-Litigasi berjumlah sekitar 60 orang, tugasnya menghimpun informasi, data dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu dimana pidato Ahok soal Surat Al-Maidah kemudian dipersoalkan.
"Tugas lainnya melakukan verifikasi dan validasi data, baik bukti surat tertulis maupun keterangan saksi dan ahli," ujar Sirra, Senin (12/12).
Tim Non-Litigasi itu juga akan menyusul legal drafting yang akan mengkonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion.(rm/dtc)
