Brigjen Teddy Hernayadi Kena Vonis Seumur Hidup
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Teddy melakukan korupsi sebesar US$ 12 juta ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11).
Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan untuk membeli alutista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.
Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting. (mfb/dtc)
