Brigjen Teddy Hernayadi Kena Vonis Seumur Hidup

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Teddy melakukan korupsi sebesar US$ 12 juta ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11).

Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan untuk membeli alutista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.

Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting. (mfb/dtc)

Post Image
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri), Mensesneg Pratikno (kiri) menerima penjelasan tentang persenjataan Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dari perwira Kopassus Mayor Romadhoni (kanan) seusai memberikan arahan kepada di Mako Cijantung, Jakarta, Kamis (10/11). Dalam momentum Hari Pahlawan, Presiden memerintahkan kepada perwira dan prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menempatkan diri sebagai perekat kemajemukan dan menjaga persatuan Indonesia, serta menegaskan TNI hanya satu, yakni Tentara Nasional yang bisa berdiri tegak mempersatukan ras, suku, agama dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan serta terus menjaga Kebhinekaan. (ANTARA)