Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Post Image
Pameran pelayanan publik (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam menyelenggarakan negara, hal yang terpenting adalah mewujudkan pelayanan publik dengan sebaik-baik kepada masyarakat. Karena masyarakat memiliki hak dan kewajiban atas pelayanan tersebut. Nah, bagaimana wujud kewajibannya, baiklah Tips Hukum akan mengulasnya.


untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang salah satu tujuannya agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayan publik adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan.
2. Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.
3. Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.
4. Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.
5. Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.
6. Memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.
7. Mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara dan ombudsman.
8. Mengadukan Penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina Penyelenggara dan ombudsman.
9. Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
10. Berkewajiban mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan
11. Berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik; dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.