Mengenal Istilah Devisa

Post Image
sumber foto: ANTARA

Devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting bagi Indonesia. Karena untuk kesinambungan perdagangan, investasi dan pembayaran luar negeri. Nah, untuk lebih dalam mengetahui tentang devisa, edisi Tips Hukum kali ini akan mengulas soal devisa.

Devisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar, yang pengertiannya merupakan aset dan kewajiban finansial yang  digunakan dalam transaksi internasional.

Devisa memiliki beberapa fungsi,  pertama alat pembayaran hutang luar negeri, alat transaksi pembayaran barang dan jasa luar negeri (perdagangan, ekspor, impor, dan seterusnya), alat transaksi pembiayaan hubungan dengan luar negeri seperti membiayai kedutaan, misi budaya, hadiah atau bantuan dan sebagai sumber pendapatan negara.

Adapun Sumber-sumber yang dapat  menjadi devisa adalah sebagai berikut;

1.      Pinjaman / Hutang Luar Negeri
2.      Penerimaan Deviden atau Jasa Serta Bunga dari Luar Negeri
3.      Hasil ekspor barang dan jasa.
4.      Kiriman valuta asing dari luar negeri
5.      Wisatawan yang belanja di dalam negeri
6.      Pungutan bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia