Aturan Pungutan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam

UWTO merupakan uang yang harus dibayarkan pemilik hak pengelola lahan kepada BP Batam (Otorita Batam) dengan jumlah tertentu, tergantung dari lokasi dan luas lahan tersebut.

Post Image

Setelah menetapkan perubahan status kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Pemerintah pusat segera menyusun kebijakan baru untuk Batam. Salah satunya menghapus Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang selama ini disetorkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Bagi masyarakat yang tinggal di pulau Batam, wajib membayar beberapa jenis pajak daerah atau pungutan antara lain Uang Wajib Tahunan otorita Batam atau UWTO. Sebagai informasi UWTO merupakan uang yang harus dibayarkan pemilik hak pengelola lahan kepada BP Batam (Otorita Batam) dengan jumlah tertentu, tergantung dari lokasi dan luas lahan tersebut.

Kewajiban membayar pungutan tersebut termuat dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 tahun 2010 tentang penetapan perpanjangan waktu alokasi lahan dan tarif perpanjangan UWTO. Selain pungutan UWTO masyarakat juga harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tataruang. Bedanya, PBB dibayar setiap tahun, sementara UWTO dibayar setiap 20 atau 30 tahun sekali.

Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa umumnya lahan di Pulau Batam bukan hak milik, tetapi sebatas hak kelola atau guna usaha. Pengelolaan lahan di Pulau Batam sepenuhnya di bawah wewenang Otorita Batam (BP Batam). Oleh karena itu, pemegang hak kelola harus membayar "uang sewa lahan" untuk beberapa tahun ke depan, misalkan 10, 15, 20, 30 atau 60 tahun.

Dengan demikian tujuan dari pungutan UWTO tersebut dapat digunakan sebagai modal pembangunan dan kesejahteraan dan menggenjot perekonomian masyarakat Batam.