Aturan Akuntan Publik
Menjadi seorang akuntan publik ternyata memiliki beberapa larangan dalam menjalankan profesinya. Apakah larangan tersebut?
Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, menjadi seorang akuntan publik ternyata memiliki beberapa larangan dalam menjalankan profesinya. Apakah larangan tersebut? Tips Hukum akan mengulasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, untuk menjadi seorang akuntan publik wajib memiliki izin untuk memberikan jasa akuntan.
Untuk memperoleh izin tersebut seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah, berpengalaman praktik memberikan jasa akuntan publik, berdomisili di wilayah Indonesia, memiliki NPWP, tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh menteri Keuangan dan tidak berada dalam pengampuan.
Akuntan publik memberikan jasa yang meliputi:
1. Jasa audit atas informasi keuangan historis.
2. Jasa reviu atas informasi keuangan historis.
3. Jasa asurans lainnya.
Jasa ansurans adalah jasa akuntan publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria. Juga berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akuntan publik dilarang:
1. Memiliki atau menjadi rekan pada lebih dari satu kantor akuntan publik.
2. Merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
3. Melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
