Proyek Pembangkit Mangkrak Era SBY Diusut
Langkah pertemuan Pimpinan KPK dengan jajaran Jaksa Pidsus Kejagung bisa ditebak untuk mendalami temuan BPKP soal 34 proyek pembangkit mangkrak.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permintaan presiden Joko Widodo untuk membawa kasus puluhan proyek pembangunan pembangkit listrik mangkrak ke jalur hukum, ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Mereka mengambil langkah cepat untuk pengusutan proyek yang dicanangkan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan bersama untuk membongkar kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah pada Senin (14/11) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Pertemuan dilakukan lebih satu jam. Laode tidak membantah pertemuannya dengan jajaran jaksa pidana khusus itu membahas kasus 34 proyek mangkrak di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ya ada beberapa hal, alhamdulilah kami kompak menangani beberapa kasus. Ini ada yang lebih khusus (34 proyek mangkrak) tapi mohon maaf belum bisa kami sampaikan," kata Laode di Kejaksaan Agung.
Laode enggan membeberkan perkara yang dibahas bersama jaksa pidana khusus itu. Laode berdalih perkara yang dibahas masih dalam tahap penyelidikan. Ia berjanji, jika perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan akan dipublikasikan ke masyarakat melalui media massa.
"Kalau sudah penyidikan akan kita sampaikan ke publik," terang Laode.
Kasubdit Penyidikan Kejaksaan Agung Yulianto juga masih merahasiakan kasus yang diselidiki bersama KPK itu. Namun Yulianto tak mengelak salah satu yang dibahas soal kasus 34 proyek listrik mangkrak.
"Kita koordinasi, soal penyelidikan kasus belum bisa disampaikan sekarang," kata Yulianto.
PERNAH DITANGANI - Langkah pertemuan Pimpinan KPK dengan jajaran Jaksa Pidsus Kejagung bisa ditebak untuk mendalami temuan BPKP soal 34 proyek pembangkit mangkrak. Apalagi Istana meminta lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian membongkar kasus tersebut. Seperti disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Menurut Pramono, dari total 34 proyek mangkrak itu ada kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun. Dia menegaskan, ke-34 proyek dengan daya total 7000 MW itu bukan bagian dari program 35.000 MW. Dari jumlah 34 yang mangkrak, ada 12 yang berhenti total dan 22 proyek bisa dilanjutkan dengan biaya besar yaitu mencapai Rp4,68 triliun dan Rp7,25 triliun.
BPKP juga menemukan sebanyak Rp4,49 triliun anggaran telah dikucurkan untuk membiayai proyek tersebut. Pramono mengatakan, Presiden Jokowi meminta untuk menyelesaikan persoalan proyek mangkrak itu bersama PLN.
Pada 2007 silam KPK bersama tim jaksa dan polisi sebenarnya pernah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang, Sumatera Selatan yang tak jelas penuntasannya. Saat itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean meminta kasus ini untuk dituntaskan.
Kasus Borang bermula dari pembelian dua turbin gas mountain truck berkapasitas 2.500 megawatt pada 2004. Berdasarkan kontrak, turbin itu dibeli seharga US$29,5 juta (sekitar Rp236 miliar) dan dicicil selama 49 bulan ke PT Guna Cipta Mandiri. Harga pembelian itu dinilai mahal sehingga diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp122 miliar.
Kepolisian dalam kasus ini menetapkan empat tersangka. Tapi kemudian mereka dilepaskan karena masa penahanannya habis. Mereka adalah Direktur Utama PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkitan Agus Darmadi, serta rekanan PLN, yakni Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang.
Kasus ini ditangani kepolisian sejak awal 2006. Berkas kasus ini juga sempat dinyatakan lengkap oleh polisi dan dilimpahkan ke kejaksaan selaku penuntut umum. Tapi kejaksaan menganggap berkas masih perlu dilengkapi.
Saat itu Kejaksaan Agung memberikan izin Eddie Widiono ke luar negeri. Surat permohonan pembukaan cegah-tangkal (cekal) dikirimkan kejaksaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Mochtar Arifin itu memberikan izin kepada Eddie selama enam hari dari 11 hingga 16 Januari 2006.
Dalam surat itu disebutkan Eddie akan menghadiri rapat dengan pemerintah Republik Rakyat Cina membicarakan pembangunan proyek PLTU 10 ribu megawatt. Izin itu atas permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro.
Kasus lain adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp590 miliar pada tahun 2006. Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya tidak jelas. Eddie Widiono juga dijerat dalam kasus korupsi proyek PLTU Borang, namun kasusnya dihentikan begitu saja oleh Kejaksaan.
Kemudian proyek PLTU Air Anyir yang ditangani Kejati Bangka Belitung. Pembangkit ini dibangun sejak tahun 2008. Proyek tersebut merupakan kerjasama konsorsium PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dan China Shanghai (Group) Corporation for Foreign Economic & Technological Cooperation SFECO) of China yang terdiri dari 2 unit mesin masing-masing berkapasitas 2 x 30 MW, namun proyek itu sampai saat ini tidak berfungsi secara maksimal. Sementara kasusnya telah dihentikan.
Terbaru kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Kasusnya masih berjalan. Proyek ini bersumber dari APBN Kementerian ESDM. Nilai proyek ini sebesar Rp1 triliun untuk proyek multiyears. Dalam prosesnya diduga banyak tanah fiktif sehingga mengakibatkan proyek ini mangkrak. Sementara anggaran termin pertama telah dicairkan. BPKP menaksir kerugian sementara sekitar Rp33,2 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Dahlan Iskan. Namun status tersangka Dahlan akhirnya dianulir Pengadilan setelah ia menang dalam gugatan praperadilan.
