Unilever Indonesia Dituding Melanggar Hak Cipta
Hendrik melaporkan PT Unilever Indonesia dan PT Citra Lintas Indonesia telah melakukan pelanggaran atas Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Unilever Indonesia dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait foto yang mereka ambil pada November tahun 2004 lalu. Gugatan yang dilayangkan oleh Joice M. Senduk ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/Pn.Jkt.Pst.
Kepada gresnews.com, kuasa hukum penggugat Hendrik R.E. Assa menyebut kliennya keberatan lantaran foto yang sedianya diambil PT Unilever untuk kepentingan dokumentasi dan administrasi malah digunakan untuk kepentingan komersial, yakni dibuat sebagai konten baliho atau billboard yang notabene merupakan media pemasaran.
"Awalnya, ibu klien kami menerima hadiah berupa mesin cuci dari PT Unilever Indonesia, kemudian hadiah itu diserahkan pada klien kami, Joice M. Senduk," kata Hendrik, Selasa (8/11).
Joice kemudian diminta untuk mengambil mesin cuci tersebut di kantor PT Unilever. Hanya, sesampainya di kantor Unilever, pihak pemberi hadiah juga meminta Joice untuk melakukan pemotretan. Joice menolak melakukan pemotretan dengan alasan tidak siap dan kedatangannya ke PT Unilever semata-mata hanya untuk mengambil mesin cuci.
PT Unilever bersikeras meminta potret Joice dengan alasan kepentingan arsip kantor. Mendengar alasan begitu, Joice pun menerima permintaan Unilever untuk melakukan pemotretan. Masalah muncul beberapa waktu kemudian. Saudara dan teman-teman Joice mengabarkan bahwa mereka melihat potret Joice terpampang di sejumlah kawasan strategis di Jakarta, seperti di Senayan dan Blok M.
Tak hanya itu, beberapa kerabat Joice di Sumatra dan Sulawesi juga mengabarkan bahwa mereka melihat sosok Joice telah tampil bak bintang iklan untuk produk-produk unilever. Dijelaskan Hendrik, dalam baliho-baliho dan billboad-billboard itu potret Joice ditampilkan dalam versi karikatur. "Bagian leher dibuat kecil, dan—maaf—payudara dibuat besar," katanya, memberi ilustrasi.
Tak terima potretnya disalahgunakan untuk kepentingan komersial, Joice pun minta keterangan resmi dari PT Unilever. PT Unilever menyatakan maaf pada Joice dan siap membayar uang ganti rugi sebesar Rp1 juta rupiah untuk 1 baliho/billboard. Awalnya, Joice tidak keberatan dengan tawaran tersebut dengan catatan mereka harus terbuka soal jumlah baliho dan billboard yang mereka pasang itu.
"Mereka bilang, baliho dan billboardnya sudah disebar ke seluruh Indonesia," kata Hendrik.
Meski secara lisan sudah menyatakan siap memberi ganti rugi, faktanya uang ganti rugi itu tidak pernah diterima Joice sama sekali. Malah, kesepakatan membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta/baliho atau billboard ditarik kembali oleh pihak PT Unilever Indonesia. Unilever menghendaki total biaya ganti rugi atas perkara Joice adalah Rp50 juta lepas dari berapa pun jumlah baliho/billboard-nya.
Namun demikian, uang Rp50 juta itu juga tidak pernah sampai ke tangan Joice sepeser pun. "Saat kami tanyakan, PT Unilever angkat tangan. Mereka bilang urusan baliho dan billboard itu bukan urusan mereka, tapi urusan PT Citra Lintas Indonesia (CLI) karena yang memasang baliho dan billboard-billboard tersebut," beber Hendrik.
Hendrik menegaskan bahwa pihaknya tidak mau tahu urusan itu. Ia beralasan, pihak yang mengambil dan memiliki potret Joice adalah PT Unilever Indonesia. Tapi PT Unilever Indonesia tetap bersikeras bahwa itu bukanlah tanggungjawab mereka. "Akhirnya ya sudah, keduanya kami laporkan ke pengadilan," tambah Hendrik.
TERTUNDA 12 TAHUN - Hendrik sadar bahwa perkara yang ia ajukan ke PN Jakarta Pusat adalah perkara lama. Disinggung mengapa gugatan itu baru diajukan, Hendrik menjelaskan bahwa sejak 2005, kliennya sibuk pulang pergi Indonesia-Amerika. "Suami klien kami adalah ketua PDIP cabang Amerika. Jadi selama ini beliau sibuk mendampingi suaminya," kata Hendrik.
Joice M Sanduk yang datang ke PN Jakarta Pusat bersama suami dan keluarganya menambahkan bahwa saat ini suaminya tidak lagi menduduki jabatan ketua, namun masih aktif sebagai dewan penasehat PDIP cabang Amerika Serikat. Lantaran itulah ia merasa sekarang punya lebih banyak waktu luang untuk menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya sejak 12 tahun lalu.
Dijelaskan Hendrik, selama ini pihak Joice sebetulnya telah menunggu kepastian PT Unilever Indonesia. Namun perusahaan multinasional itu malah menunjukkan sikap tidak respek terhadap Joice. "Mereka berlarut-larut menyelesaikan perkara ini. Bahkan lama-kelamaan ada kesan mereka menganggap sepele kasus ini dan menuduh klien kami sok jual mahal. Jelas, klien kami keberatan dan dirugikan," lanjut Hendrik.
Hendrik melaporkan PT Unilever Indonesia dan PT Citra Lintas Indonesia telah melakukan pelanggaran atas Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur hak ekonomi seseorang atas foto. Pasal 12 Ayat (1) UU Hak Cipta berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya".
Sedang Ayat (2) Pasal a quo berbunyi, "Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya".
Joice M Senduk menuntut uang ganti rugi puluhan miliar rupiah dari pihak tergugat. Menurut Hendrik, tuntutan sebesar itu diajukan dengan perhitungan yang rinci, yakni Rp2,5 juta untuk satu baliho/billboard. Lantaran Joice maupun Hendrik tidak tahu total billboard atau baliho yang sudah dipasang oleh PT Unilever Indonesia maupun PT Citra Lintas Indonesia, maka mereka berasumsi bahwa di tiap-tiap kabupaten/kota se-Indonesia, baliho atau billboard yang dipasang berjumlah 10 buah.
"Menurut data pemerintah, jumlah kabupaten/kota di Indonesia tahun 2004 adalah 540. Taruhlah setiap kabupaten/kota ada 10 baliho/billboard, dikali Rp2,5 juta, maka hasilnya Rp13,5 miliar," kata Hendrik.
Ia menambahkan, angka itu merupakan tuntutan atas kerugian materiil yang dialami kliennya. Sedang untuk kerugian immateriil yang notabene menyangkut urusan psikologis, Hendrik menuntut uang ganti rugi sebesar Rp9 miliar. "Klien kami juga mengalami kerugian immateriil karena potretnya dibuat karikatur. Beliau merasa malu dan lain sebagainya," katanya.
MENGAJUKAN EKSEPSI ABSOLUT - Proses lanjutan sidang gugatan terhadap PT Unilever Indonesia dan PT Citra Lintas Indonesia digelar di Ruang Bagir Manan, lantai 3 Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut, pihak tergugat menyebut ingin mengajukan eksepsi absolut kepada majelis hakim dengan harapan majelis mengeluarkan putusan sela. Kuasa hukum PT Unilever Indonesia Harry Simajuntak menyebut, pihaknya merasa majelis hakim tidak berwenang mengadili kasus ini.
"Pengadilan tidak berwenang mengadili kasus ini karena ini gugatan ganti rugi, jadi seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata, bukan di pengadilan hak cipta (niaga)," kata Harry kepada gresnews.com, Selasa, (8/11).
Tak banyak yang dikatakan Harry. Saat diminta keterangan mengenai persoalan foto yang digugat Joice, Harry tidak menanggapi. "Itu kan kasus lama. Jadi saya tidak bisa memberi komentar," katanya.
Sementara itu, Hendrik R.E. Assa menilai, keinginan mengajukan eksepsi absolut dan putusan sela tidak tepat diajukan Harry. Pasalnya, perkara yang mereka hadapi bukanlah perkara perdata, tapi murni perkara hak cipta. Meskipun dalam teknis persidangan, hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata. "Mungkin dia berasumsi bahwa ini perkara perdata. Dia lupa bahwa ini masalah foto atau potret, gugatannya hak cipta, bukan Pasal 1365. Makanya penyelesaiannya memang harus dilakukan di pengadilan niaga," kata Hendrik kepada gresnews.com.
Sebagai informasi, Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebut, "tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".
Hendrik menjelaskan, dalam sistem peradilan cepat seperti pengadilan hak cipta yang putusannya harus selesai dalam waktu 90 hari, tidak dikenal putusan sela. "Makanya tadi majelis hakim juga sudah bilang persidangan ini tidak mengenal putusan sela," katanya. Namun demikian, Hendrik menganggap permohonan para tergugat adalah hal yang lumrah. "Kalau dia mau mengajukan eksepsi, itu sah-sah saja. Dia punya argumentasi, ya silakan. Toh, nanti yang akan menilai dan mempertimbangkan eksepsi itu kan majelis," pungkas Hendrik. (Zulkifli Songyanan)
