Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewajiban menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan  peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh wakil presiden. Selain mengemban kewajiban, presiden dan wakil presiden memiliki hak  keuangan. Apa hak keuangan presiden dan wakil presiden, Tips Hukum akan mengulasnya.

Post Image
Ilustrasi Keuangan. (Antara)

Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewajiban menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan  peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh wakil presiden. Selain mengemban kewajiban, presiden dan wakil presiden memiliki hak  keuangan. Apa hak keuangan presiden dan wakil presiden, Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, dalam melaksanakan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden diperlukan  segala perhatian dan pikiran, yang berhubungan hak keuangan atau administratif presiden dan wakil presiden.

Karena presiden dan wakil presiden adalah pejabat negara yang tertinggi, maka sudah selayaknya presiden dan wakil presiden mendapatkan hak keuangan berupa gaji pokok. Gaji pokok presiden adalah  6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi pejabat negara. Untuk wakil presiden gaji pokoknya  adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Selain itu hak keuangan berupa tunjangan jabatan. Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Selanjutnya presiden dan wakil presiden masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.