Aturan dan Fungsi Penyuluh Pertanian

Profesi penyuluh pertanian dewasa ini semakin dibutuhkan. Hal ini disebabkan pemerintah sedang menggalakkan program swasembada beras atau pangan. 

Post Image
Ilustrasi petani. (Antara/Syifa Yulinnas)

Profesi penyuluh pertanian dewasa ini semakin dibutuhkan. Hal ini disebabkan pemerintah sedang menggalakkan program swasembada beras atau pangan. Berikut ini Tips Hukum akan menguraikan aturan yang memayungi dan fungsi dari penyuluh pertanian tersebut.

Pada dasarnya kegiatan penyuluhan pertanian sudah mulai diakui sebagai sebuah profesi sejak 1905, yang ditandai dengan berdirinya Departemen Pertanian pada pemerintahan Hindia Belanda. Akan tetapi pada saat itu peran penyuluh pertanian hanya sebagai "alat" untuk membantu program tanam paksa yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Saat ini pemerintah telah menetapkan penyuluh pertanian sebagai sebuah profesi dan jabatan fungsional yang tidak terpisahkan dari pembangunan pertanian. Maka itu dibuatlah payung hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Undang-undang tersebut mewajibkan dibentuknya suatu lembaga penyuluh mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur teknis kelembagaan penyuluh tersebut. Dengan adanya PP ini penyuluh pertanian dapat dibagi menjadi beberapa sektor, antara lain sektor perkebunan, peternakan kemudian penyuluh perikanan serta penyuluh kehutanan yang yang secara struktural berada di bawah naungan kementrian perikanan dan kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun fungsi dari seorang penyuluh adalah sebagai berikut:
1. Sebagai inisiator gagasan atau ide.
2. Sebagai fasilitator kemitraan, akses pasar dan permodalan.
3. Sebagai motivator yang membuat petani tahu, mau dan mampu.
4. Sebagai organisator dan dinamisator.
5. Sebagai penganalisa, yang mampu menganalisa masalah.
6. Penyuluh sebagai penasehat/advisor, teknisi dan sebagai agen pembaharu.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.