Aturan Jalan Tol

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, jalan tol merupakan  jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaaraan bermotor beroda empat atau lebih, tetapi dikenakan biaya  tol. Mengapa jalan tol dikenakan biaya tarif tol, Tips Hukum akan mengulasnya.

Post Image
Ilustrasi Jalan Nasional. (Antara/Prasetyo Utomo)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, jalan tol merupakan  jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaaraan bermotor beroda empat atau lebih, tetapi dikenakan biaya  tol. Mengapa jalan tol dikenakan biaya tarif tol, Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.  Pemerintah memiliki wewenang menyelenggarakan jalan tol.

Pendanaan pengusahaan jalan tol dapat berasal dari pemerintah dan atau badan usaha. Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan bahu jalan, median, dan gerbang tol.

Dalam hal pengusahaan jalan tol kepada badan usaha, menteri atas nama pemerintah mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan badan usaha. Perjanjian pengusahaan jalan tol sekurang – kurangnya memuat ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Lingkup pengusahaan.
2. Masa konsesi pengusahaan jalan tol.
3. Tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
4. Hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, di mana alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang.
5. Perubahan masa konsesi.
6. Standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat.
7. Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan.
8. Penyelesaian sengketa.
9. Pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan
10. Aset penunjang fungsi jalan tol.
11. Sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia dan keadaan kahar di luar kemampuan para pihak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.


Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.