Proses Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil

Menurut pemerintah, kebijakan untuk melanjutkan reklamasi karena berdasarkan kajian ilmiah, Teluk Jakarta tidak ada masalah jika dilakukan reklamasi, tetapi menurut masyarakat yang kontra, berpendapat sebaliknya. Nah, teluk masuk dalam wilayah pesisir, untuk mengelola wilayah tersebut harus melalui proses yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Post Image
Ilustrasi reklamasi. (Antara/Andika Wahyu)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dilanjutkannya reklamasi Teluk Jakarta menjadi pro dan kontra di masyarakat. Menurut pemerintah, kebijakan untuk melanjutkan reklamasi karena berdasarkan kajian ilmiah, Teluk Jakarta tidak ada masalah jika dilakukan reklamasi, tetapi menurut masyarakat yang kontra, berpendapat sebaliknya. Nah, teluk masuk dalam wilayah pesisir, untuk mengelola wilayah tersebut harus melalui proses yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Bagaimana prosesnya, Tips Hukum akan mengulasnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus bertujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan, meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Proses pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada intinya meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antar sektor, dunia usaha, dan masyarakat, antara ekosistem darat dan Ekosistem laut, serta antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.