Penyelenggara Jalan Umum

Jalan umum merupakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Ada beberapa jalan umum,  yang pertama jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan atau kota, jalan desa. Dari keseluruhan jalan umum tersebut  terdapat pihak  yang menyelenggarakan jalan umum. Tips Hukum edisi hari ini, akan mengulas tentang penyelenggaraan jalan umum.

Post Image
Ilustrasi Jalan Nasional. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jalan umum merupakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Ada beberapa jalan umum,  yang pertama jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan atau kota, jalan desa. Dari keseluruhan jalan umum tersebut  terdapat pihak  yang menyelenggarakan jalan umum. Tips Hukum edisi hari ini, akan mengulas tentang penyelenggaraan jalan umum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan penyelenggaraan jalan umum  ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.

Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata,  seimbang  dan daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.

Adapun kewajiban penyelenggara jalan umum:
(1) Wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-rendahnya.
(2) Wajib mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antardaerah, dalam hal pertumbuhannya mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.
(3) Wajib mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang memadainya prasarana transportasi jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan perkotaan.
(4) Wajib memperhatikan jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.