Ini Cara Memperoleh Tax Amnesty
Kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty disambut baik oleh masyarakat. Hal tersebut dapat di lihat dari minat turut serta masyarakat ikut serta program Tax Amnesty. Untuk masyarakat yang belum mengajukan Tax Amnesty, Tips Hukum akan mengulas bagaimana tata cara memperoleh Tax Amnesty.
Kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty disambut baik oleh masyarakat. Hal tersebut dapat di lihat dari minat turut serta masyarakat ikut serta program Tax Amnesty. Untuk masyarakat yang belum mengajukan Tax Amnesty, Tips Hukum akan mengulas bagaimana tata cara memperoleh Tax Amnesty.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, bahwa Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administratif perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak pengahsilan ( SPT PPH) terakhir. Untuk memperoleh Tax Amnesty, wajib pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri melalui ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Surat pernyataan ditandatangani wajib pajak perorangan sedangkan wajib pajak badan ditandatangani pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, atau penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi. Surat pernyataan memuat paling sedikit informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih dan perhitungan uang tebusan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
