Memahami Perusahaan Modal Ventura

Perusahan-perusahaan yang baru dan belum memiliki suatu riwayat operasional, akan kesulitan untuk melakukan pinjaman ataupun meyakinkan investor. Tapi, dengan melakukan pinjaman di perusahaan modal ventura, mungkin salah satu solusi dari hal-hal tersebut.

Post Image
Gedung Bank Indonesia. (Antara)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam melakukan kegiatan usaha, hal yang paling utama salah satunya adalah modal. Biasanya, perusahan-perusahaan yang baru dan belum memiliki suatu riwayat operasional, akan kesulitan untuk melakukan pinjaman ataupun meyakinkan investor. Tapi, dengan melakukan pinjaman di perusahaan modal ventura, mungkin salah satu solusi dari hal-hal tersebut. Nah, apa itu perusahaan modal ventura? Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 468/Kmk.017/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1251/Kmk.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1256/Kmk.00/1989, bahwa perusahaan modal ventura (ventura capital company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.

Untuk merefleksi sejarah tentang perusahaan modal ventura, di Indonesia diawali dengan pembentukan PT. Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI), perusahaan BUMN ini, dimiliki oleh Kementerian Keuangan dengan saham sebesar (82,2 persen) dan saham Bank Indonesia sebesar (17,8 persen). Perusahaan tersebut melakukan kegiatan modal ventura dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk:
1. Pengembangan suatu penemuan baru.
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru, dan ahli teknologi baik dalam maupun luar negeri.
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.