Ancaman Pidana Menjual Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Post Image
Ilustrasi penangkapan jaringan narkotika. (Antara/Reno Esnir)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, tidak dapat kita pungkiri lagi, narkotika telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat maupun aspek kehidupan berbangsa. Para pengedar barang haram tersebut mencari berbagai cara untuk melancarkan bisnisnya demi kepentingan pribadi atau demi kepentingan yang terselubung. Kita tidak pernah tahu apa sebenarnya rencana para pengedar tersebut. Tapi, kita wajib bersama–sama untuk memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika. Nah, berkaitan dengan hal tersebut Tips Hukum akan mengulas apa ancaman pidana menjual narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Ada beberapa penggolongan narkotika yang pertama, Narkotika Golongan I yang salah satunya menurut lampiran pertama undang-undang ini yaitu bernama opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekadar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya. Kedua, Narkotika Golongan II yang salah satunya contohnya bernama Alphacetylmethadol dan Benzylmorphine. Sedangkan, Narkotika Golongan III contohnya Acetyldihydrocodeine dan Dihydrocodeine.

Adapun ancaman menjual narkotika baik narkotika golongan I, golongan II dan golongan III adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.

2. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan II beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp8 miliar ditambah 1/3.

3. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum Rp5 miliar ditambah 1/3.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.