Mengenal Jenis-jenis Biaya STNK

Berdasarkan undang-undang tersebut khususnya Pasal 65, yang dimaksud STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya.

Post Image
Ilustrasi STNK. (Antara/Arief Priyono)

Membayar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara rutin setiap tahun. Terdapat beberapa komponen dalam STNK yang masuk dalam pembayaran tersebut. Meski demikian banyak yang tidak paham apa saja perincian dan jenis biaya yang harus kita bayar tersebut. Berikut ini Tips Hukum akan menguraikannya.

Seperti yang telah diuraikan dalam Tips Hukum sebelumnya, aturan mengenai STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Berdasarkan undang-undang tersebut khususnya Pasal 65, yang dimaksud STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya.

Biaya perpanjangan STNK biasanya ditentukan berdasarkan harga kendaraan dan iuran wajib lainnya. Berikut ini perincian biaya yang dikenakan ketika membayar STNK:
1. BBN KB, yaitu biaya balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang baru. Besarnya adalah 10 persen dari harga kendaraan sesuai faktur kendaraan baru.
2. PKN atau pajak kendaraan bermotor, yang dipatok sekitar 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
3. SWDKLLJ, yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja. Biaya ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, misalnya kendaraan dengan kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc besar SWDKLLJ-nya adalah Rp35.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp143.000.
4. Biaya administrasi yang dibebankan untuk mengganti plat nomor baru.
5. Terakhir ialah denda untuk keterlambatan perpanjangan STNK, yang diakumulasikan dari PKB dan SWDKLLJ.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.