Memahami Istilah Wanprestasi
Pembaca tips hukum gresnews.com yang terhormat, istilah wanprestasi atau ingkar janji mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Tapi tahukah para pembaca bahwa wanprestasi mulanya berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian. Untuk melebih memahami lagi tentang istilah tersebut, Tips Hukum akan menguraikannya.
Pembaca tips hukum gresnews.com yang terhormat, istilah wanprestasi atau ingkar janji mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Tapi tahukah para pembaca bahwa wanprestasi mulanya berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian. Untuk melebih memahami lagi tentang istilah tersebut, Tips Hukum akan menguraikannya.
Wanprestasi atau ingkar janji terjadi apabila perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih dalam suatu perikatan yang dilahirkan dari suatu kontrak ataupun perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih.
Dalam suatu kontrak atau perjanjian yang mengakibatkan wanprestasi atau ingkar janji apabila semua perjanjian yang dibuat secara sah diingkari oleh salah satu pihak yang mengikat dirinya dalam suatu kontrak atau perjanjian. Sebab, menurut Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, halaman 45, bahwa Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) berupa:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk dapat ditarik kembali.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
