Aturan Mengenai Keterlambatan Pengembalian Kontainer
Bila anda seorang importir atau pengusaha yang sering memakai jasa angkutan laut, ada baiknya mengetahui aturan tentang keterlambatan dari penggunaan kontainer yang anda pakai. Berikut Tips hukum akan menguraikannnya secara singkat.
Bila anda seorang importir atau pengusaha yang sering memakai jasa angkutan laut, ada baiknya mengetahui aturan tentang keterlambatan dari penggunaan kontainer yang anda pakai. Berikut Tips hukum akan menguraikannnya secara singkat.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang charter kapal, terdapat dalam Buku ke III, Bab VII Kitab Undang - Undang Hukum Dagang. Dalam KUHD ini yang dimaksud dengan pencharteran kapal adalah pemakaian atau pengoperasian kapal milik orang lain beserta peralatannya dengan imbalan bayaran. Juga secara jelas dalam Pasal 453 KUHD diatur mengenai pencharteran kapal dan peralatannya seperti kontainer.
Pada dasarnya kontainer yang digunakan ketika melakukan pengiriman barang impor adalah milik pelayaran, dengan status dipinjamkan kepada eksportir atau importir. Ketika barang yang diimpor sudah tiba di pelabuhan tujuan, biasanya pihak pelayaran memberikan batasan waktu kepada importir dalam menggunakan kontainernya dan apabila batas waktunya habis kontainer tersebut harus dikembalikan.
Dalam hal pengembalian kontainer milik pelayaran tersebut terlambat, pihak penerima barang atau importir dapat dikenakan biaya keterlambatan atau demurrage. Biaya tersebut dikenakan karena kontainer yang dipakai masih berada didalam pelabuhan melebihi batas waktu yang diberikan. Sedangkan, jika kontainer yang terlambat dikembalikan tersebut telah berada diluar pelabuhan biaya keterlambatan tersebut berupa detention atau denda diluar pelabuhan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
