Aturan Fasilitas Parkir
Fasilitas parkir merupakan tempat di mana kendaraan berhenti beberapa saat dan meninggalkan kendaraannya demi menyelenggarakan tertib lalu lintas.
Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, fasilitas parkir merupakan tempat di mana kendaraan berhenti beberapa saat dan meninggalkan kendaraannya demi menyelenggarakan tertib lalu lintas. Namun, dibandingkan dengan fasilitas parkir dan jumlah kendaraan yang semakin bertambah, mungkin fasilitas parkir tidak dapat diselenggarakan dengan baik. Nah, terkait dengan hal tersebut Tips Hukum akan mengulas fasilitas parkir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penyediaan fasilitas parkir ada dua jenis. Pertama fasilitas parkir umum di luar milik jalan dan kedua, fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan .
Penyedia fasilitas parkir umum di luar milik jalan hanya dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau badan hukum yang bergerak di bidang usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok. Sedangkan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan.
Adapun untuk penetapan lokasi pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, analisis dampak lalu lintas dan kemudahan bagi pengguna jasa.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
