Memahami Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Dalam mewujudkan kebebasan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, pemerintah tergabung dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melalui PBB, pemerintah telah menandatangani peraturan Internasional tentang Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Terkait dengan hal ini Tips Hukum akan mengulas bagaimana kewajiban negara untuk memenuhinya.
Dalam mewujudkan kebebasan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, pemerintah tergabung dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melalui PBB, pemerintah telah menandatangani peraturan Internasional tentang Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Terkait dengan hal ini Tips Hukum akan mengulas bagaimana kewajiban negara untuk memenuhinya.
Untuk melaksanakan peraturan internasional tersebut, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya), agar warga negara Indonesia mengetahuinya.
Terkait hak ekonomi warga negara, pemerintah menjamin yang salah satunya hak atas pekerjaan, termasuk hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas dan atau hak setiap orang untuk menikmati kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan dan menjamin.
Untuk hak sosial pemerintah menjamin yang salah satunya hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial dan atau hak atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.
Kemudian hak atas budaya warga negara, pemerintah menjamin untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya, memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
