Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyidikan Suatu Perkara Pidana
Berdasarkan undang-undang, kejaksaan diberikan kewenangan melakukan penyidikan suatu tindak pidana tertentu. Artinya, kejaksaan dapat melakukan penyidikan, apabila suatu undang-undang tertentu memerintahkan kejaksaan untuk melakukan penyidikan.
Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam suatu perkara tindak pidana, kita tahu peran kejaksaan amatlah penting, misalnya, dalam hal penuntutan terduga pelaku tindak pidana. Tahukah pembaca, jika kejaksaan dapat melakukan penyidikan suatu perkara tindak pidana. Lantas, kejaksaan melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang bagaimana? Tips Hukum edisi kali ini akan mengulasnya.
Sebelum membahas substansi permasalahan, ada baiknya kita melihat siapa yang dimaksud dengan penyidik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Nah, berkaitan dengan kejaksaan, telah diatur berdasarkan undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan diberikan kewenangan melakukan penyidikan suatu tindak pidana tertentu. Artinya, kejaksaan dapat melakukan penyidikan, apabila suatu undang-undang tertentu memerintah kejaksaan untuk melakukan penyidikan.
Misalnya, berdasar Pasal 21 Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh jaksa agung. Lalu, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa jaksa agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
