Upaya Menghilangkan Jejak Aguan, Bos Agung Sedayu
Keterangan Budi yang tertera dalam BAP memang menyulitkan Aguan. Ia menyebut bosnya itu menyetujui adanya pemberian uang untuk anggota dewan sebesar Rp50 miliar.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara asistennya, Trinanda Prihantoro, dihukum sedikit lebih ringan dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya terbukti bersalah memberi suap atau turut serta memberi suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan uang sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Mengadili menyatakan terdakwa Arisman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dalam dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9).
Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan Ariesman dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan meringankan, ia berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Ada satu hal pertimbangan yang cukup menarik dilontarkan majelis. "Terdakwa memberikan kontribusi pada Pemda DKI Jakarta," tutur Sumpeno.
Hakim menyatakan, seluruh unsur dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Nomor 30/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 telah terpenuhi dalam proses persidangan. Oleh karena itu tidak ada alasan pemaaf yang bisa membebaskan Ariesman dari tanggung jawab hukum.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf. Maka atas perbuatan dapat dimintai tanggung jawab pidana," imbuh Sumpeno.
JEJAK AGUAN MENGHILANG - Hal menarik lain dalam persidangan kali ini yaitu mengenai hilangnya peran Sugiyanto Kusuma atau Aguan dalam perkara tersebut. Padahal pada proses persidangan terpampang jelas peran bos PT Agung Sedayu Group ini.
Majelis hakim sama sekali tidak menyebut adanya komunikasi Aguan dengan pihak DPRD DKI Jakarta untuk mengatur Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Selain itu, Aguan juga meminta para anggota dewan untuk memasukkan pasal yang menguntungkan pengembang.
Hakim anggota lainnya Anwar hanya menyebut adanya pertemuan di kantor PT Agung Sedayu untuk membahas pengesahan raperda. "Di Harco Mangga Dua bertemu Sanusi dan dihadiri Aguan, Richard Halim Kusuma membicarakan bagaimana pembahasan pengesahan," tutur Hakim Ugo.
Dalam persidangan, Bos PT Agung Sedayu Grup tersebut meminta agar para legislator memasukkan beberapa pasal untuk memudahkan perizinan bagi pengembang. Tak hanya itu, Aguan juga meminta agar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Teluk Jakarta yang menjadi obyek reklamasi hanya sekitar Rp3 hingga Rp10 juta.
Padahal, jika mengacu pada daerah lain yang juga hasil dari reklamasi seperti Ancol Barat, NJOP di wilayah tersebut mencapai Rp20 juta. Ini adalah buntut dari keberatan para pengembang dengan tambahan nilai kontribusi yang diminta Pemprov DKI Jakarta sebesar 15 persen.
"Walau Aguan membantah tidak keberatan dengan tambahan kontribusi, tetapi ia menganggap NJOP yang akan ditetapkan sangat fantastis. Keberatan ini disampaikan kepada Prasetio dimana, NJOP diminta hanya Rp3 juta permeter," kata Jaksa KPK Muhamad Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8).
Hal ini dikuatkan dengan rekaman percakapan Sanusi dan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri (Pupung) sesuai dengan proses pemeriksaan. "Beres-beres," tutur Jaksa Asri menirukan percakapan tersebut.
Selain itu, dalam pertemuan di rumah Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk juga dibahas mengenai Raperda. Aguan meminta para anggota dewan untuk mempercepat proses pembahasan Raperda terkait reklamasi yang beberapa kali mengalami kebuntuan.
HAKIM TOLAK CABUT BAP DIRUT KAPUK NAGA - Pada amar putusan ini, Hakim menolak permintaan Budi Nurwono, Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Grup untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Alasannya tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk mengabulkan pencabutan keterangan itu.
"Meski telah dibawah sumpah, dan dibacakan di persidangan, hakim sependapat dengan JPU, karena alasan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat diterima," terang hakim lainnya, Anwar.
Keterangan Budi yang tertera dalam BAP memang menyulitkan Aguan. Ia menyebut bosnya itu menyetujui adanya pemberian uang untuk anggota dewan sebesar Rp50 miliar. Budi mengakui Aguan dan sejumlah anggota DPRD DKI telah menyepakati nominal itu saat menggelar pertemuan di kantor PT Agung Sedayu Group, di kawasan Harco Mangga Dua.
Dalam pertemuan itu, selain dirinya, Aguan, dan Ariesman hadir juga oleh beberapa anggota DPRD DKI yang diantaranya adalah Mohamad Sanusi. Dalam BAP miliknya, Budi mengatakan uang tersebut ditujukan untuk mempercepat pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) oleh DPRD DKI.
"Seingat saya, untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD DKI mengatakan agar menyiapkan Rp 50 Miliar. Aguan menyanggupi uang Rp 50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir," ujar Budi dalam BAP-nya yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
