Mengenal Jenis Bunga Kredit Perbankan

Bila anda nasabah bank yang mengajukan kredit pada perbankan, tentu tidak asing dengan istilah bunga bank. Tetapi pernahkah anda menanyakan atau mengetahui jenis bunga kredit yang dibebankan pada anda. Dalam kesempatan ini Tips Hukum akan menguraikan jenis bunga kredit bank dan keabsahannya yang selalu dibayarkan pada saat membayar angsuran kredit berjalan.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Bila anda nasabah bank yang mengajukan kredit pada perbankan, tentu tidak asing dengan istilah bunga bank. Tetapi pernahkah anda menanyakan atau mengetahui jenis bunga kredit yang dibebankan pada anda. Dalam kesempatan ini Tips Hukum akan menguraikan jenis bunga kredit bank dan keabsahannya yang selalu dibayarkan pada saat membayar angsuran kredit berjalan.

Pemerintah melalui Bank Indonesia telah membuat Peraturan Bank Indonesia nomor 14/14/PBI/2012 tentang transparansi dan publikasi laporan bank. Dalam peraturan BI pada Pasal 2 huruf e, ditetapkan jika bank wajib mengumumkan laporan secara berkala untuk  dipublikasikan. Laporan tersebut meliputi :
a. Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
b. Laporan Publikasi Lainnya.

Secara khusus pula BI juga mengeluarkan Surat Edaran No.15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Yang dimaksud dengan SBDK adalah perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.

Secara umum terdapat tiga jenis bunga kredit yang dikenal dalam pinjaman bunga bank umum ataupun lembaga pembiayaan lainnya, baik itu kredit bunga rendah maupun tinggi ;
1. Bunga flat, yaitu jenis bunga yang paling rendah karena plafon kredit dan besaran bunga akan dihitung secara proporsional.
2. Bunga efektif atau pula disebut sliding rate, yaitu bunga efektif yang dihitung berdasarkan pokok hutang.
3. Bunga Anuitas, adalah jenis bunga kredit yang dimodifikasi dari bunga efektif dengan besaran selalu sama.

Meski besaran suku bunga sama akan tetapi cara perhitungan bunga yang berbeda akan mengakibatkan angsuran yang anda bayar berbeda pula. Sehingga sangat wajar bagi nasabah untuk menanyakan jenis dan besaran bunga yang dibebankan oleh bank tersebut.

Dengan demikian menjadi hal yang penting untuk mengenal jenis bunga kredit sehingga tidak terjerat hutang yang berkepanjangan akibat bunga pinjaman kredit. Kenali kreditnya, kenali bunganya dan kenali keuntungannya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.