Komitmen Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Swakelola Banjir

Dalam pelaksanaannya diduga, selain tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga. Selain itu juga terdapat pemotongan anggaran.

Post Image
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah seusai melakukan pertemuan dengan para Jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7). Kedatangan Arminsyah untuk membahas koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi salah satunya kasus dugaan korupsi.(Edy Susanto/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir dugaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013-2014. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Tiga tersangka itu adalah mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Timur periode Januari-Juni 2013 Suhartono berdasarkan surat Print-27/fd.1/08/2016. Lalu Henri Dunant, mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Timur periode Juli-Desember 2014, dengan surat Print-29/fd.1/08/2016. Dan terakhir mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Timur periode Juli 2013-Juli 2014 Jati Waluyo dengan surat Print-28/fd.1/08/2016.

"Ketiga tersangka ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari terhitung sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, Selasa (9/8).

Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga telah menyita dari ketiga tersangka uang sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp21 miliar. Ketiga tersangka bungkam soal kasusnya. Mereka memilih tak menanggapi saat disoal bagi-bagi hasil korupsi ke sejumlah pihak.

Kasus ini bermula saat ada kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2013. Terdapat empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp45.208.798.688. Pertama, Refungsionalisasi Sungai dan Waduk. Kedua, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan Layanan Pembersih Saluran Sub Makro. Ketiga, Pemeliharaan Infrastruktur Drainase Saluran Mikro dan Sub Mikro. Lalu pada Anggaran 2014 digelontorkan lagi sebesar Rp59.536.701.447 dengan pengerjaan yang sama.

Namun dalam pelaksanaannya diduga, selain tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga. Selain itu juga terdapat pemotongan anggaran sebesar kurang lebih Rp10.274.834.079 di Tahun Anggaran 2013 dan Rp11.441.247.283 di Tahun Anggaran 2014.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan akan terus kembangkan kasus ini. Diyakini ada tersangka lain. Dalam kasus penanganan banjir di Jakarta ini diduga kuat melibatkan mantan Walikota Jakarta Timur Krisdianto.

"Dalam kasus ini sangat kuat melibatkan mantan walikota, soalnya ada jatah berapa persen untuk walikota," kata jaksa yang enggan disebut namanya.

Jatah yang diminta sebanyak 0,35 persen untuk para saksi dari kegiatan yang pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pekerjaan yang diduga fiktif tersebut. "Sejumlah pihak menerima jatah sekian persen, dan walikota saat itu ikut menerima, ini yang sedang didalami," kata jaksa.

Tim penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 27 orang dan melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.187.620.000 dari sejumlah saksi. Termasuk dari ketiga tersangka.

Dari Suhartono jaksa menyita uang korupsinya sebesar Rp550.000.000. Tersangka JW sebesar Rp750.000.000 dan Henri sebesar Rp750.000.000. Saksi Sunarto sebesar Rp311.816.000, dan saksi 15 saksi lain yang besarannya berkisar hingga Rp300 juta.

TERJADI JUGA DI WILAYAH LAIN - Perkara korupsi penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir tak hanya terjadi di Sudin Tata Air Jakarta Timur, kasus serupa terjadi di Jakarta Barat Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. "Satu-satu kita selesaikan," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (28/7).

Kasus ini melibatkan banyak pihak, sebab pengerjaan proyek ini atas usulan sejumlah pihak. Mulai dari lurah, camat, walikota dan organisasi masyarakat.

Untuk kasus di Sudin Tata Air Jakarta Barat telah ada 14 tersangka. Sebelas diantaranya tersangka baru. Mereka adalah Yoyo Suryanto, staf administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013, Raden Sugiyarto mantan Kepala Seksi di Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013.

Lalu, ada Subari, mantan Kepala Seksi di Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan Suku Dinas PU Tata Air Jakbar tahun 2013. Kemudian, Heri Setyawan, staf administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar 2013, Heddy Hamrullah, mantan Kepala Seksi di Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng Sudin PU Tata Air Jakbar 2013), Amir Pangaribuan, mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar 2013, Ahmad Mawardy, staf administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin PU Tata Air Jakbar 2013, dan Eko Prihartono, mantan Kepala Seksi Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan Sudin PU Tata Air Jakbar 2013.

Tiga orang dalam kasus ini telah disidangkan. Mereka adalah Pamudji, Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang juga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode Agustus 2013-Desember 2013. Lalu Wagiman selaku Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Dari 11 tersangka saat ini tujuh telah ditahan. Mereka adalah Yoyo Suryanto, staf pembuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban), Ahmad Mawardy, staf pembuat SPJ, Hery Setyawan selaku pejabat pembuat SPJ, Raden Sugiyarto sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Kebon Jeruk, Heddy Hamrullah, Kasi Kecamatan Cengkareng, Eko Prihartono, Kasi Kecamatan Grogol, dan Subari selaku Kasi Kecamatan Kembangan.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini diawali dari adanya Kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 sebanyak empat proyek senilai kurang lebih Rp66,6 miliar, berupa Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung serta Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.

Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga negara dirugikan sebesar Rp43 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Agung mencium dugaan korupsi Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir DKI Jakarta ini melibatkan mantan Walikota Jakarta Barat tahun 2013. Walikota Jakarta Barat diduga menerima dana sebesar Rp4,8 miliar selaku Kepala Pelaksana kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.

Saat itu Walikota Jakarta Barat adalah Fatahillah. Fatahillah menjabat sebagai Walikota Jakarta Barat sejak 17 Mei 2013 hingga 12 Februari 2014, saat gubernur DKI Jakarta masih dijabat Jokowi. Fatahillah kemudian digantikan Anas Effendi.

Tim penyidik pun telah memeriksa Bendahara Walikota Jakarta Barat tahun 2013 Martadinata untuk mengkonfirmasi dokumen temuan penyidik tersebut. Martadinata diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap ada tidaknya pemberian uang senilai Rp4,8 miliar kepada mantan walikota.

Diketahui, modus yang dilakukan para pelaku menggangsir proyek tersebut dengan melakukan pemotongan anggaran. Mereka yang terlibat mendapat jatah 0,35 persen dari anggaran. Makin tinggi jabatan makin besar jatah yang didapatnya.