Tindak Pidana Pembajakan Hak Cipta
Karya atau ciptaan dapat diwujudkan dalam berbagai cara misalnya karya seni dan sastra atau karya lain yang dihasilkan atas inspirasi, keterampilan serta keahlian sendiri atau bersama-sama dengan orang lain.
Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, sebuah karya atau ciptaan dapat diwujudkan dalam berbagai cara misalnya karya seni dan sastra atau karya lain yang dihasilkan atas inspirasi, keterampilan serta keahlian sendiri atau bersama-sama dengan orang lain.
Hasil karya atau ciptaan yang dihasilkan baik sendiri atau bersama-sama orang lain, yang dibajak pihak lain tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin pemilik hak cipta, hal tersebut dapat menimbulkan kekecewaan atau kerugian bagi pemilik hak cipta. Nah, berkaitan dengan hal ini, Tips Hukum akan memberikan Tips tentang Tindak Pidana Pembajakan Hak Cipta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta, bahwa pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Pemegang hak cipta mendapatkan hak ekonomi seperti penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pengaransemenan, atau pendistribusian ciptaan atau salinannya. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Berdasarkan UU Hak Cipta, setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta, melakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
