Hapusnya Akta Pemberian Hak Tanggungan
Kegiatan ekonomi memerlukan penyediaan dana yang cukup besar. Dana bisa didapatkan dengan pinjaman perusahaan perkreditan atau kepada individu yang dapat memberi kredit. Biasanya untuk mempermudah dana kredit, ada penjaminan sertikat hak milik tanah, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Namun, sebelum kreditor mengucurkan dana pinjaman, biasanya sertifikat-sertifikat tersebut dibebankan hak tanggungan dan dinyatakan dalam akta pemberian hak tanggungan. Berkaitan dengan hapusnya akta pemberian hak tanggungan Tips Hukum akan mengulasnya.
Kegiatan ekonomi memerlukan penyediaan dana yang cukup besar. Dana bisa didapatkan dengan pinjaman perusahaan perkreditan atau kepada individu yang dapat memberi kredit. Biasanya untuk mempermudah dana kredit, ada penjaminan sertikat hak milik tanah, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Namun, sebelum kreditor mengucurkan dana pinjaman, biasanya sertifikat-sertifikat tersebut dibebankan hak tanggungan dan dinyatakan dalam akta pemberian hak tanggungan. Berkaitan dengan hapusnya akta pemberian hak tanggungan Tips Hukum akan mengulasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
Hak tanggungan dapat dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam akta pemberian hak tanggungan.
Sebagai tanda bukti hak tanggungan wajid didaftarkan di Kantor Pertanahan dan BPN menerbitkan sertifikat hak tanggungan. Sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek.
Hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan.
2. Hapusnya hak tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang hak tanggungan kepada pemberi hak tanggungan.
3. Hapusnya hak tanggungan karena pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban hak tanggungan.
4. Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin tersebut.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
