Mengenal Aturan Usaha Perindustrian
Industri merupakan suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi dan memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam kaitan itulah dibawah ini akan diuraikan tentang jenis industri yang dapat beroperasi dan izin agar dapat beroperasi.
Industri merupakan suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi dan memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam kaitan itulah dibawah ini akan diuraikan tentang jenis industri yang dapat beroperasi dan izin agar dapat beroperasi.
Pentingnya perindustrian dalam perekonomian negara membuat pemerintah menetapkan suatu payung hukum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindusrian. Undang-Undang ini menjelaskan mengenai industri dan tata pelaksana Industrian tersebut, juga mengenai segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya, sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Menurut jenisnya industri dapat digolongkan menjadi beberapa macam yaitu, industri hijau, industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya yang mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan fungsi lingkungan hidup. Kemudian industri strategis yaitu industri yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam hal pengurusan izinnya diatur secara khusus dalam Peraturan pemerintah nomor 107 Tahun 2015 tentang izin usaha industri. Dalam peraturan ini setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI atau Izin Usaha Industri, dengan syarat sebagai berikut :
a. Identitas perusahaan.
b. Nomor pokok wajib pajak.
c. Jumlah tenaga kerja.
d. Nilai investasi.
e. Luas lahan lokasi industri.
f. Kelompok industri.
Menurut jenis usahanya Industri juga dapat dikelompokan menjadi beberapa kelompok, yaitu industri strategis, industri teknologi tinggi, industri minuman beralkohol, industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan, industri yang berdampak pada lingkungan serta industri yang merupakan penanaman modal asing atau penanam modal yang menggunakan modal asing.
Yang tidak kalah penting adalah dalam hal pengoperasian dan penggunaan tenaga kerjanya. Perusahaan industri wajib menggunakan sumber daya lokal dan tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi kerja Indonesia. Jika Perusahaan Industri tersebut melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis.
b. Denda administratif.
c. Penutupan sementara.
d. Pembekuan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri.
e. Pencabutan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
