Lebih Mudah Urus Sertifikat Tanah dengan Larasita BPN
Banyak masyarakat yang belum mengerti pentingnya kepemilikan sertifikat tanah. Sehingga apabila diperlukan pembuktian, sangat sulit dilakukan karena masih banyak surat tanah yang berbentuk petok. Salah satu layanan jemput bola yang dilaksanakan BPN dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan pertanahan ialah pengurusan sertifikat tanah berupa program Larasita (Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah).
Banyak masyarakat yang belum mengerti pentingnya kepemilikan sertifikat tanah. Sehingga apabila diperlukan pembuktian, sangat sulit dilakukan karena masih banyak surat tanah yang berbentuk petok. Salah satu layanan jemput bola yang dilaksanakan BPN dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan pertanahan ialah pengurusan sertifikat tanah berupa program Larasita (Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah).
Larasita adalah kebijakan inovatif berupa pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat dalam hal kepemilikan hak atas tanah. Larasita dibuat dan dikembangkan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan dan keagrariaan.
Untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut, BPN menerbitkan Peraturan Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2009 tentang Larasita BPN yang merupakan sebuah upaya yang berfungsi untuk melayani warga yang ingin membuat sertifikat tanah miliknya.
Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, Larasita bertugas untuk pembaruan agraria atau reformasi agraria, melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar, melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan bermasalah, memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan. Larasita juga menyambungkan program BPN dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan meningkatkan serta mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan agar BPN dapat sesegera mungkin mewujudkan pensertifikatan terhadap seluruh bidang-bidang tanah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Pertanahan sebagai perpanjangan tangan dari BPN di samping melakukan Larasita dalam hal ini juga mengadakan program lainnya, misalnya Prona atau Program nasional untuk pengurusan sertifikat tanah secara gratis.
Program Larasita merupakan program yang dapat memadukan teknologi informasi dengan pelayanan petugas BPN yang berbentuk pelayanan bergerak, juga ditujukan menghapus praktik percaloan Sertifikat tanah yang marak terjadi dan memberikan kemudahan serta akses yang murah dan cepat dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
