Jenis dan Sumber Pinjaman Luar Negeri

Penyelenggaraan sebuah negara membutuhkan biaya untuk menjalankan roda  pemerintahan dan pembangunan ekonomi. Biaya tersebut salah satunya didapatkan dari penerimaan pajak atau lain sebagainya. Namun, pendapatan negara terkadang tidak cukup untuk menyelenggarakan permerintahan dan pembangunan ekonomi. Maka dari itu pemerintah berhak melakukan  pengadaan pinjaman luar negeri. Berkaitan dengan hal tersebut Tips Hukum akan menjelaskan bagaimana bentuk, jenis dan sumber pinjaman luar negeri.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Penyelenggaraan sebuah negara membutuhkan biaya untuk menjalankan roda  pemerintahan dan pembangunan ekonomi. Biaya tersebut salah satunya didapatkan dari penerimaan pajak atau lain sebagainya. Namun, pendapatan negara terkadang tidak cukup untuk menyelenggarakan permerintahan dan pembangunan ekonomi. Maka dari itu pemerintah berhak melakukan  pengadaan pinjaman luar negeri. Berkaitan dengan hal tersebut Tips Hukum akan menjelaskan bagaimana bentuk, jenis dan sumber pinjaman luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, bahwa Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Pemerintah berwenang melakukan pinjaman luar negeri  yang berasal dari luar negeri dan pihak swasta. Pinjaman luar negeri digunakan untuk membiayai defisit APBN, membiayai kegiatan prioritas Kementerian atau Lembaga, mengelola portofolio utang, diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah, diteruspinjamkan kepada BUMN atau  dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Adapun jenis dan sumber pinjaman Luar Negeri adalah sebagai berikut:
Jenisnya terdiri atas:
1. Pinjaman Tunai; dan
2. Pinjaman Kegiatan.

Bersumber dari:
1. Kreditor Multilateral, merupakan lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah
2. Kreditor Bilateral, merupakan  pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada pemerintah
3. Kreditor Swasta Asing, terdiri dari  lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor
4. Lembaga penjamin kredit ekspor, merupakan lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang atau jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Indonesia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.