Mengenal Istilah Diversi Tindak Pidana Anak
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), pada 23 Juli 2016 menandakan pentingnya peran anak bagi masa depan Indonesia. Peringatan hari anak yang diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat dihadiri oleh 3.000 anak dari seluruh Indonesia. Namun, di balik peringatan HAN tersebut terdapat 2.957 anak yang menjadi narapidana, data tersebut dari situs resmi Ditjen PAS. Banyaknya jumlah tahanan anak menimbulkan keprihatinan bagi bangsa Indonesia dalam penanganan pidana anak. Nah, berkaitan dengan ini Tips Hukum akan mengenalkan tentang diversi tindak pidana anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara pidana anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Proses penanganan pidana anak dari tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan proses persidangan di pengadilan oleh Majelis Hakim, wajib untuk melakukan upaya diversi.
Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban atau orangtua walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja profesional berdasarkan pendekatan restorative justice. Diversi tidak dapat dilakukan apabila tindak pidana diancam dengan penjara di atas tujuh tahun dan merupakan pengulangan tindak pidana.
Kesepakatan diversi dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orangtua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
