Aturan dan Pengawasan Bisnis Pariwisata
Pariwisata merupakan salah satu sektor bisnis yang paling disokong pemerintah. Pasalnya budaya Indonesia kaya akan kemajemukan adat istiadat dan dikenal di seluruh dunia menjadikan daya tarik bagi para pelancong dari mancanegara.
Pariwisata merupakan salah satu sektor bisnis yang paling disokong pemerintah. Pasalnya budaya Indonesia kaya akan kemajemukan adat istiadat dan dikenal di seluruh dunia menjadikan daya tarik bagi para pelancong dari mancanegara.
Untuk mengurangi dan mengantisipasi dampak negatif masuknya arus pelancong, pemerintah berkewajiban melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan diwilayahnya.
Terkait hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan. Perpres ini dimaksudkan untuk pengawasan dan pengendalian sistem dan mekanisme pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan.
Dijelaskan yang dimaksud pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Dengan menggunakan sumber daya yang ada dalam seluruh kehidupan masyarakat sehingga dapat terjadinya interaksi yang positif maupun negatif, antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pengusaha maupun pemerintah dan pemerintah daerah.
Untuk diketahui, jumlah wisatawan mancanegara yang telah datang ke Indonesia sebanyak 8,6 juta orang (data dari building WOW Indonesia tourism and creative indutry). Hal positif yang dapat diperoleh dari kedatangan mereka ialah pengeluaran dana yang tinggi.
Menurut catatan, banyak dana mereka yang dihabiskan untuk akomodasi, makanan, minuman, cinderamata, belanja, transportasi, hiburan, kesehatan, paket tur lokal, pendidikan, pemandu wisata dan lain-lain. Sedangkan dampak negatif dari keberadaan mereka yang dapat diketahui adalah kemungkinan penyakit menular, kejahatan dengan menggunakan senjata api, kekerasan, hingga ancaman makar dan spionase.
Jika terjadi kegiatan dan hal-hal negatif tersebut, sesuai peraturan penanggulangannya dilakukan dengan mengisolasi lokasi, orang, wisatawan dan/atau pengusaha pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kegiatan kepariwisataan serta menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan tersebut.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
