Seriusnya Golkar Tanggapi Gugatan Joeslin

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ternyata menanggapi serius gugatan yang diajukan salah satu kadernya Joeslin Nasution yang mengklaim diri masih sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar.

Post Image
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (kedua kiri) menyerahkan bingkisan secara simbolis kepada juru parkir dan tukang becak di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Minggu (3/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari safari ramadan Partai Golkar dengan Pemkab Jombang. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ternyata menanggapi serius gugatan yang diajukan salah satu kadernya Joeslin Nasution yang mengklaim diri masih sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar. Joeslin melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan gugatannya sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah SK Kemenkumham Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Personalia Pengurusan Dewan Pimpinan Pusat Masa Bakti 2014-2019. Selain itu, penggugat juga meenggugat SK M.HH-02.AH.11.01 28 Januari 2016 sebagai pengesahan kembali SK M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 dengan masa bakti enam bulan.

Di tengah jalannya persidangan, pihak DPP Golkar kemudian mengajukan gugatan intervensi. Pihak DPP Golkar pimpinan Setya Novanto mengaku menjadi bagian yang berkepentingan dalam perkara yang tengah berjalan di PTUN Jakarta. Permohonan itu, kemudian dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua majelis hakim Roni Erry Saputro mengatakan, pihak DPP Golkar cukup beralasan untuk masuk sebagai para pihak dalam persidangan gugatan antara Joeslin Nasution melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). "Mengadili, mengabulkan permohonan  intervensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar yang diketuai oleh Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Pemohonan intervensi masuk dalam pihak sebagai tergugat intervensi," ungkap hakim Roni dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Rabu (20/7).

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (22/6) lalu, pihak DPP Golkar Munas Bali mengajukan permohonan kepada majelis untuk masuk sebagai tergugat intervensi. Pihak DPP Golkar yang diketuai Setya Novanto mengaku dirugikan dengan adanya gugatan oleh Joeslin Nasution. Inilah yang menjadi alasan pihak DPP Golkar untuk mengajukan sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.

Menanggapi putusan sela hakim PTUN Jakarta itu, kuasa hukum penggugat Farhat Abbas mengaku tak ambil pusing dengan masuknya DPP Golkar pimpinan Setya Novanto sebagai pihak intervensi. "Ya enggak ada masalah itu (masuknya pihak intervensi)," kata Farhat Abbas saat ditemui usai persidangan di PTUN Jakarta.

Masuknya pihak intervensi tak mengubah pandangannya terhadap posisi Joeslin dalam perkara ini. Menurut mantan suami Nia Daniati itu, pihaknya tetap menganggap SK Kemenkumham soal pengesahan kepengurusan Munas Bali pimpinan ARB tidak sah. "Yang jelas kami tetap pada pokok materi gugatan. Kami minta dibatalkan SK Menteri hukm dan Ham dan kengurusan DPP Golkar sekarang tetap ilegal," terang pengacara kelahiran Tembilahan, Riau  22 Juni 1976 itu.

Joeslin Nasution memang mengaku dirinya masih menjadi pelaksana tugas ketua umum DPP Golkar. Karena dia telah ditunjuk oleh dewan pendiri Partai Golkar ketika Golkar sedang dalam sengketa antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.  Penunjukan itu bahkan sudah dinotariskan namun belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pendiri Partai Golkar yang menurut Joeslin telah mendapuknya terdiri dari pendiri Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dengan Mien Sugandhi, Kosgoro dengan Sulasikin Moerpratomo dan Sentra Organisasi Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan Suhardiman. "Merekalah yang berhak menunjukkan plt. Dewan pendiri berhak menunjuk plt ketum jika terjadi kekosongan kepemimpinan partai," dalil Joeslin.

MUNAS TIDAK REKONSILIATIF - Mengamati putusan hakim itu, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat, konflik Partai Golkar memang masih belum sepenuhnya tuntas. Gugatan Joeslin Nasution, kata Lucius merupakan bukti penyelesaian konflik belum menyentuh pokok persoalan.

Akibatnya, muncul gugatan dari luar dua kubu yang berkonflik. Dia menilai, gugatan yang diajukan Joeslin itu wajar terjadi karena ada komponen yang juga dirugikan. "Wajar saja, penyelesaian konflik Golkar kemarin juga hanya sebatas lobi antar yang berseteru bukan atas ketaatan pada peraturan," ungkap Lucius saat dihubungi gresnews.com, Kamis (21/7).

Lucius mengatakan, konflik partai berlambang beringin itu, masih ada kepentingan yang belum tercover dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Mei lalu. Akibatnya, masih ada kepentingan diluar yang berseteru dirugikan dengan terbitnya SK kemenkumham.

Bahkan dia khawatir jika dibiarkan bisa saja konfliknya semakin serius kalau pihak DPP Golkar pimpinan Setya Novanto tidak merespons dengan baik. "Bisa saja menjadi serius, tergantung respons DPP Golkar dan penggugat apakah dia punya dasar hukum yang kuat ke PTUN," urainya.

Seharusnya, imbuh Lucius, rekonsiliasi mesti berpijak pada dasar mengakomodir kepentingan. Selain itu juga dipastikan bahwa rekonsiliasi harus dilakukan dengan pendekatan apa yang telah dibangun dalam partai politik.

Terkait gugatan ini, sebelumnya pihak kemenkumham juga sudah memberikan tanggapannya. Kuasa hukum penggugat Imam CM berusaha mematahkan dalil-dalil yang dikemukan penggugat. Salah satu poin yang ditanggapi Kemenkumham adalah soal Surat Keputusan Menkumham yang memperpanjang masa kepengurusan Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie dan Sektetaris Idrus Marham.

"Intinya kita tolak semua argumentasi hukum penggugat substansinya kan sudah masuk ke pokok perkara. Apa yang digugat itu tidak berdasar," terang Imam di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Jakarta Timur, Rabu (22/6).

Menurut Imam, gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak beralasan. Pasalnya, SK yang di menjadi objek sengketa sudah diganti dengan SK yang baru yakni pengesahan Munas Bali dengan Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016.

SK ini telah ditolak putusan MA Nomor 490 K/TUN/2015. Namun pihak penggugat tetap mengajukan pembatalan terhadap Munas Riau karena dianggap cacat hukum dan menjadi klausul SK terbaru. "Jadi itu kan gugatan yang tergesa-gesa," ungkap Imam.

Dia juga sempat menyinggung soal pengajuan SK dari hasil Munaslub Bali pada pertengahan Mei lalu. Dia mengaku tidak mempermaslahkannya asalkan syarat yang diberikan dilengkapi.

"Untuk Munas Bali yang terakhir belum disahkan masih dalam proses belum kita terima. Ketika diajukan nanti kalau lengkap secara administrasi kita sahkan. Karena secara hukum tidak ada masalah,"tukasnya.