Perizinan Bagi Pekerja Asing
Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berdampak pada masuknya pekerja asing ke Indonesia. Kedatangan pekerja asing yang seakan membanjiri dunia kerja di Indonesia menjadi pemberitaan tersendiri mengingat masih banyak tenaga kerja lokal yang tidak diberdayakan. Masalah tersebut terlihat kontras dengan kebijakan pemerintah yang menerbitkan kebijakan bebas visa untuk 196 negara. Tips Hukum kali ini membahas mengenai aturan perizinan pekerja asing.
Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berdampak pada masuknya pekerja asing ke Indonesia. Kedatangan pekerja asing yang seakan membanjiri dunia kerja di Indonesia menjadi pemberitaan tersendiri mengingat masih banyak tenaga kerja lokal yang tidak diberdayakan. Masalah tersebut terlihat kontras dengan kebijakan pemerintah yang menerbitkan kebijakan bebas visa untuk 196 negara. Tips Hukum kali ini membahas mengenai aturan perizinan pekerja asing.
Sesuai yang digariskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan peraturan kementrian ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Aturan baru juga ditambahkan dalam Permenaker tersebut yaitu, pada Pasal 4A angka 1 Permenaker, melarang investor pada suatu perusahaan untuk mengangkat komisaris dari Tenaga Kerja Asing.
Permenaker juga mengatur perizinan tenaga kerja asing dengan melarang pekerja asing bekerja di sektor-sektor pekerja kasar dan di pertambangan. Namun Permenaker mengizinkan penggunaan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang berhububungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, dan layanan purna jual.
Selain itu juga ada penghapusan kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA sebesar USD100 (sekitar Rp1.360.000) per jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah. Dengan demikian, maka perusahaan yang membayarkan DKP TKA tidak perlu lagi mengonversi ke mata uang rupiah karena bisa dalam dolar AS (USD).
Tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia juga diwajibkan untuk mengisi dokumen formulir pembayaran yang memuat data nama pengguna tenaga kerja asing, nama tenaga kerja asing, jabatan tenaga kerja asing, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing dan jumlah yang diberikan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
