Aturan dan Keuntungan "Holding Company"
Holding Company akhir-akhir ini sering terdengar disebut. Terutama holding BUMN yang bertujuan untuk efisiensi dalam manajemen dan juga biayanya. Untuk melengkapi pengetahuan para pembaca kali ini Tips hukum akan menguraikan tentang aturan dan keuntungan yang memayungi Holding Company.
Holding Company akhir-akhir ini sering terdengar disebut. Terutama holding BUMN yang bertujuan untuk efisiensi dalam manajemen dan juga biayanya. Untuk melengkapi pengetahuan para pembaca kali ini Tips hukum akan menguraikan tentang aturan dan keuntungan yang memayungi Holding Company.
Holding Company merupakan perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan kelompok. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Holding Company adalah perusahaan yang kegiatannya dalam memiliki saham untuk membantu mengawasi manajemen sebuah perusahaan lain yang dimilikinya
Sebagai suatu perusahaan pada umumnya Holding Company dapat merupakan perusahaan dengan berbagai macam bentuk dari persekutuan perdata, persekutuan dengan firma, persekutuan komanditer sampai dengan suatu perseroan terbatas. Dalam UUPT tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan perusahaan anak (subsidiary) adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainya.
Selain itu keuntungan lainnya yang lebih besar adalah, perusahaan berbentuk Holding Company jika dilihat dari sisi finansial, memiliki kemampuan mengevaluasi dan memilih portofolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik.
Sementara jika dilihat dari sisi non finansial terdapat sejumlah manfaat. Bentuk Holding Company memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis. Selain itu juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding Company serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
