Aturan Hukum Energi Panas Bumi
Untuk mengatasi semakin menipisnya energi bahan bakar minyak yang berasal dari fosil, pemerintah berupaya mencari dan mengembangkan sumber daya energi yang baru atau terbarukan.
Untuk mengatasi semakin menipisnya energi bahan bakar minyak yang berasal dari fosil, pemerintah berupaya mencari dan mengembangkan sumber daya energi yang baru atau terbarukan. Dalam hal ini terdapat berbagai macam pengembangan energi terbarukan dan salah satunya adalah energi geothermal atau panas bumi.
Energi panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Energi Panas Bumi. Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa panas bumi merupakan energi ramah lingkungan yang memiliki potensi besar, dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Untuk diketahui, panas bumi merupakan sumber daya alam yang baru dan terbarukan, dan merupakan kekayaan alam yang berada di dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting untuk menunjang pembangunan nasional yang untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Energi Panas Bumi menjelaskan dalam memanfaatkan energi panas bumi terdapat dua macam pengusahaan, yaitu:
A. Pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, seperti untuk wisata, agrobisnis, industri, dan kegiatan lainnya.
B. Pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yaitu pengusahaan panas bumi untuk digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum.
Setiap orang yang melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung wajib terlebih dahulu memiliki izin pemanfaatan langsung. Serta mendapat izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
