Lebih Dekat dengan Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan perusahaan yang menyelenggarakan,  penyedian sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. BEI merupakan penggabungan (merger) antara Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang dilakukan pada 1 Desember 2007. Berkaitan dengan hal tersebut, Tips Hukum akan membahas tentang Bursa Efek Indonesia.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Fanny Kusumawardhani

Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan perusahaan yang menyelenggarakan,  penyedian sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. BEI merupakan penggabungan (merger) antara Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang dilakukan pada 1 Desember 2007. Berkaitan dengan hal tersebut, Tips Hukum akan membahas tentang Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak - pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Penyelenggaraan kegiatan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dalam hal ini adalah BEI. BEI didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.  

Dalam rangka mencapai tujuan, BEI wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

BEI wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek. Tata cara peralihan efek sehubungan dengan transaksi bursa ditetapkan oleh BEI. BEI dapat menetapkan biaya pencatatan efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.

Demikian uraian singkat Tips Hukum kali ini, semoga dapat menambah wawasan.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.