Melihat Kewenangan Kepolisian Secara Umum

Fungsi kepolisian melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.

Post Image
Antara/Fanny Oktavianus

Lembaga negara dalam bidang penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat. Pastilah para pembaca sudah mengetahui, lembaga negara mana yang ditanyakan Tips Hukum. Ya benar sekali, lembaga negara itu bernama kepolisian, tetapi apakah para pembaca mengetahui kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Nah, Tips Hukum akan mengulas kewenangan kepolisian secara umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, bahwa kepolisian adalah segala ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi kepolisian melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.

Selain fungsi ada juga kewenangan kepolisian secara umum adalah sebagai berikut:
1. Menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
4. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
5. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
6. Mencari keterangan dan barang bukti, menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
7. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
8. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
9. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
10. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
11. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
12. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik, memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
13. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan.
14. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
15. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional.
16. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
17. Mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional, melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
18. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
19. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
20. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
21. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
22. Mengadakan penghentian penyidikan, menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
23. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
24. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
25. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.