Ketentuan Pidana Membujuk Anak Memeluk Agama Lain
Anak sering menjadi objek seseorang atau kelompok tertentu untuk dibujuk agar masuk ke agama seseorang atau kelompok tersebut yakini. Pada dasarnya konstitusi menyebut setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, begitu juga terhadap anak, mereka bebas memeluk agamanya. Tips Hukum edisi kali ini akan membahas ketentuan pidana dalam membujuk anak untuk memeluk agama lain.
Anak sering menjadi objek seseorang atau kelompok tertentu untuk dibujuk agar memeluk agama seseorang atau yang kelompok tersebut yakini. Pada dasarnya konstitusi menyebut setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, begitu juga terhadap anak, mereka bebas memeluk agamanya. Tips Hukum edisi kali ini akan membahas ketentuan pidana dalam membujuk anak untuk memeluk agama lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan anak yang menyatakan setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. Itu artinya sebelum anak dapat menentukan pilihan agamanya maka anak tersebut mengikuti agama orang tuanya.
Adapun ketentuan pidana terhadap seseorang atau kelompok jika dengan sengaja membujuk anak untuk memilih agama lain, berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
