Memahami Tugas Kepolisian
Kepolisian merupakan lembaga negara yang sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan. Kepolisian berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Disamping itu melakukan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayan kepada masyarakat juga diberikan kepada Kepolisian. Tips Hukum akan mengulas secara umum tentang tugas kepolisian.
Kepolisian merupakan lembaga negara yang sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan. Kepolisian berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Disamping itu melakukan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayan kepada masyarakat juga diberikan kepada Kepolisian. Tips Hukum akan mengulas secara umum tentang tugas kepolisian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi kepolisian di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Disamping fungsi, kepolisian juga mempunyai tugas.
Adapun tugas kepolisian secara umum adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di jalan.
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional
5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensic dam psikologi untuk kepentingan tugas polisi.
9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta, benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak yang berwenang.
11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
