Berkenalan dengan Modal Ventura

Mungkin banyak diantara pembaca belum pernah mendengar tentang modal ventura, atau tidak tahu kegunaan modal ventura tersebut. Tips hukum akan menjelaskan sekaligus memperkenalkan secara singkat mengenai Modal Ventura.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Mungkin banyak diantara pembaca belum pernah mendengar tentang modal ventura, atau tidak tahu kegunaan modal ventura tersebut. Tips hukum akan menjelaskan sekaligus memperkenalkan secara singkat mengenai Modal Ventura.

Menurut peraturan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988, Modal ventura adalah suatu perusahaan yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan mitra usaha (investment company) untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha, maupun usaha yang sudah berjalan guna pengembangan suatu penemuan baru atau pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana serta membantu perusahaan yang baru pada tahap pengembangan.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah berlaku cukup lama, yaitu hampir mencapai tiga dekade. Akan tetapi selama itu bidang usaha modal ventura tidak mengalami kemajuan yang signifikan dalam kontribusinya untuk mendanai berbagai usaha kecil dan menengah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari total aset industri tersebut yang hanya sebesar Rp8,99 triliun pada 2014 dengan pertumbuhan sekitar 9,10% pada 2013 dibandingkan industri pembiayaan lainnya yang telah memiliki total asset mencapai Rp420,44 triliun.

Berdasar kenyataan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan untuk memperbarui kinerja Perusahaan Modal Ventura (PMV) tersebut. Hal itu dilakukan demi membuat suatu transformasi bisnis dengan membuat langsung empat Peraturan OJK pada tahun 2015. Keempat Peraturan OJK (POJK) yaitu, Nomor 34, 35, 36, dan 37 tentang Perusahaan Modal Ventura atau PMV. Dalam POJK Nomor 34 mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, POJK Nomor 35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura,  POJK Nomor 36 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, dan POJK Nomor 37 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Perusahaan Modal Ventura akan lebih memiliki sasaran dan tujuan yang strategis, yaitu menyasar usaha-usaha kecil dan inovatif hingga ikut memperlancar pengembangan teknologi baru serta pengembangan UKM.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.