Hak Masyarakat Memperoleh Informasi Publik
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, kita bebas memberikan informasi baik berupa keterangan, pernyataan, gagasan, kepada setiap orang dan kepada negara. Begitu juga sebaliknya, negara di tuntut wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, kita bebas memberikan informasi baik berupa keterangan, pernyataan, gagasan, kepada setiap orang dan kepada negara. Begitu juga sebaliknya, negara di tuntut wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Tips Hukum akan membahas tentang hak dan kewajiban masyarakat mendapatkan informasi dari pemerintah baik itu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.
Landasan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan badan publik lainnya.
Tujuan informasi publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selanjutnya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan, pengelolaan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dengan mengutamakan transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai undang-undang informasi publik dan menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu masyarakat juga berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan dari Badan Publik.
Adapun kewajibannya adalah menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
