Dasar Hukum Kantong Plastik Berbayar
Pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar untuk pembelanjaan di supermarket dan mal. Tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang berujung pada pengurangan sampah plastik. Tips Hukum akan menjelaskan landasan kebijakan kantong plastik berbayar ini.
Pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar untuk pembelanjaan di supermarket dan mal. Tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang berujung pada pengurangan sampah plastik. Tips Hukum akan menjelaskan landasan kebijakan kantong plastik berbayar ini.
Kebijakan kantong plastik berbayar oleh pemerintah untuk perlindungan lingkungan hidup sebagaimana amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Senada dengan UU nomor 32 tahun 2009 tersebut, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) pun menerapkan kantong plastik berbayar untuk mengurangi pemakaiannya dikalangan masyarakat, dengan mengeluarkan surat edaran bagi kepala daerah yaitu, SE Menteri lingkungan hidup nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Dengan surat edaran tersebut KLHK menetapkan harga minimal Rp200,- untuk setiap kantong plastik. Namun, sejumlah kota memberikan harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Seperti halnya Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan harga Rp5.000,-. Sementara itu, Balikpapan menerapkan harga Rp1.500,- dan Makassar Rp 4500,- per kantong plastik.
Pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat sampah kantong plastik tersebut, sebagaimana dimaksud perundang-undangan dan surat edaran KLHK, tersebut harus dilaksanakan pemerintah, penanggung jawab usaha atau kegiatan ekonomi serta masyarakat luas sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
