Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Tarik Investor

Kehadiran investor sangat dibutuhkan dalam iklim perekonomian. Untuk menarik investor agar berinvestasi, pemerintah memberikan keuntungan berupa Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau Tax Holiday. Tips Hukum akan menjelaskan secara singkat mengenai Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau Tax Holiday.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Kehadiran investor sangat dibutuhkan dalam iklim perekonomian. Untuk menarik investor agar berinvestasi, pemerintah memberikan keuntungan berupa Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau Tax Holiday. Tips Hukum akan menjelaskan secara singkat mengenai Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau Tax Holiday.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, pemerintah mengambil kebijakan insentif perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Secara teknis, fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak bagi investor diatur oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan kepada investor wajib pajak.

Namun tidak seluruh investor atau wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Disebutkan dalam peraturan tersebut yang berhak mendapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau Tax Holiday adalah investor atau wajib pajak yang melakukan penanaman modal untuk industri pionir dalam negeri.

Industri Pionir dalam Perka BKPM adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, serta memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Sesuai kriterianya yang termasuk Industri pionir adalah:
a. Industri logam hulu.
b. Industri pengilangan minyak bumi.
c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
e. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.
f.  Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.
g. Industri transportasi kelautan.
h. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
i.  Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Juga termasuk dalam persyaratan permohonan Fasilitas yang diajukan oleh investor Wajib Pajak harus dilengkapi dokumen, berupa:
a. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai cukup oleh pengurus Wajib Pajak.
b. Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau Izin Prinsip serta    perubahannya yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan PTSP Provinsi.
c. Rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri.
d. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
e. Kajian pemenuhan kriteria industri pionir.
f.  Asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia.
g. Surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak.
h. Penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya.
i.  Penjelasan pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan.
j.  Surat kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak.

Waktu pengurusannya pun tergolong singkat karena, hanya sampai 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima dokumen.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.