Mengikuti Kegiatan Komnas HAM
Sebagai lembaga negara yang independen dalam memproses pengaduan dan laporan yang berkaitan dengan pelanggran hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai kegiatan yang telah diatur secara exsplisit dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga negara yang independen dalam memproses pengaduan dan laporan yang berkaitan dengan pelanggran hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai kegiatan yang telah diatur secara exsplisit dalam peraturan perundang-undangan. Pada hari ini, Tips Hukum akan menjelaskan kepada pembaca apa dan bagaimana Komnas HAM.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, bahwa Komnas HAM dibentuk dengan tujuan untuk membantu dalam pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Selain itu, dibentuknya Komnas HAM adalah untuk melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan HAM.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, Komnas HAM melakukan kegiatan menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional, mengkaji berbagai instrumen PBB tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan mengaksesi atau meratifikasi peraturan internasional tersebut, memantau, dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM, dan mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka mengajukan dan melindungi HAM.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
