Penangkapan Ongen dan Pelanggaran KUHAP

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ahyar Salmi mengatakan, penangkapan harus sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Seseorang tak bisa sembarangan ditangkap sebelum ada bukti permulaan yang cukup.

Post Image
Diskusi soal kebebasan berpendapat di internet yang terancam dengan keberadaan Pasal 27 UU ITE (Dok. Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus penangkapan terhadap Yulianus Paonangan seorang pengajar kemaritiman yang juga netizen dengan nama twitter @ypaonganan alias Ongen menimbulkan perdebatan. Penangkapan pria yang dituduh melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dinilai berlebihan.

Ongen dilaporkan oleh seseorang dengan tuduhan menghina Jokowi karena mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani dengan hastag #PapaDoyanLonte. Yang jadi masalah, jika memang betul pelaporan itu terkait penghinaan sesuai Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No 44 tentang Pornografi, maka sesuai prosedur, Ongen seharusnya dipanggil dulu sebagai saksi.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ahyar Salmi mengatakan, penangkapan harus sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Seseorang tak bisa sembarangan ditangkap sebelum ada bukti permulaan yang cukup.

Dan yang terpenting harus ada surat perintah penangkapannya. "Nah itu yang perlu dipertanyakan, ada nggak? Sepanjang ada bagi saya tidak ada masalah," kata Ahyar kepada gresnews.com, Rabu (23/12).

Namun jika tidak ada dan yang ditangkap tak terima bisa ajukan gugatan praperadilan. Menurut Ahyar, polisi tidak akan sembarangan menangkap tanpa diteliti dan selidiki lebih dulu.

Namun dalam perkara ini, ternyata polisi langsung menangkap Ongen. Dia ditangkap pada 13 Desember 2015 di rumahnya pada subuh buta. Tindakan polisi ini dinilai berlebihan lantaran kasus yang disangkakan pada Ongen bukan kasus selevel terorisme.

Penangkapan kepada Ongen terbilang cepat karena tak ada panggilan pemeriksaan oleh polisi tetapi langsung main tangkap. Penangkapan tersebut yang kemudian oleh sebagian orang dinilai menyalahi aturan Pasal 1 jo Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut mengatur, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dan dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ´bukti permulaan yang cukup´ ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Pada penjelasan pasalnya dinyatakan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Disinilah polisi dinilai bertindak sewenang-sewenang karena langsung melakukan penangkapan terhadap Ongen.

Apalagi pasal yang dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No 44 tentang Pornografi. Seharusnya Ongen dipanggil dulu sebagai saksi untuk diklarifikasi apakah benar telah memosting gambar yang dituduhkan. Ongen bisa ditangkap kalau menghalangi penyelidikan misalnya tak menghadiri panggilan sebanyak tiga kali.

Para pendukung Ongen ang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Demokrasi pun sempat melakukan aksi meminta agar Ongen dibebaskan. Massa yang terdiri sekitar tiga puluh orang itu menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, Senin (21/12) sekitar pukul 14.10 WIB.

Selain berorasi massa juga membentangkan spanduk bertuliskan ´Bebaskan Ongen´. "Jangan paksakan undang-undang pornografi dan ITE untuk membungkam rakyat. Bebaskan doktor Ongen," kata orator bernama Asep Irama saat berorasi.

Asep menambahkan, yang dilakukan Ongen hanya suatu bentuk kritikan yang merupakan kebebasan berpendapat. Dia juga menuding ada upaya kriminalisasi terhadap Ongen. "Doktor Ongen seorang akademisi yang sengaja dikriminalisasi oleh polisi dan pemerintah, ini ancaman kematian demokrasi," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis tak sependapat jika Ongen ditangkap dengan dasar Pasal Pornografi. "Kicauan Ongen belum dikategorikan sebagai pornografi karena baru berupa pernyataan," katanya.

Margarito menegaskan, pasal pornografi hanya bisa dikenakan dengan perilaku bukan pernyataan. "Karena pasal itu harus dilihat dari perilaku fisik, sehingga tidak tepat kemudian dikenakan pasal pornografi," jelas dia.

POLITIS? - Netizen pendukung Ongen sendiri banyak yang menilai penangkapan akademisi kemaritiman ini bersifat politis. Pasalnya sebelum memosting gambar Nikita Mirzani yang bertemu Jokowi saat pemutaran film “Brandal Brandal Ciliwung” pada 10 Agustus 2012 itu, Ongen kerap memosting hestek terkait isu menurunkan Jokowi-JK.

Hestek-hestek Ongen ini memang kerap jadi trending karena banyak followernya yang menggocek hestek-hestek itu. Akun mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono @AndiArief_AA termasuk yang mendukung Ongen.

Dia menuduh penangkapan Ongen dilakukan karena ada yang gerah dengan hestek-hestek yang dibuat Ongen. Dia menilai polisi sudah menjadi alat kekuasaan.

Subuh buta, Mabes Polri gerudug rumah @ypaonganan , susah ini polisi sudah jadi "alat" pemukul," kicau Andi Arief. "Kata polisi, operasi subuh buta menangkap @ypaonganan atas perintah langsung Jokowi," lanjutnya.

Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban juga menilai Ongen telah menjadi korban kekuasaan. "Pak polisi akan lebih terhormat kalau Ongen di bebaskan sebagaimana Presiden Jokowi bebaskan ojek on line walau itu melanggar UU.ini cuma usul," cuitnya lewat akun @hmskaban.

Kasus Ongen, menurut Kaban, sebuah urusan kecil yang dibesarkan-besarkan. "Ayo kerja kerja kerja. Perlu ayo jujur& bersyukur. Penghina penghujat pengecam teman berfikir," cuit akun @hmskaban.

Polisi sendiri membantah penangkapan atas perintah Jokowi. Namun polisi tak menampik jika penangkapan Ongen karena ada foto Jokowi.

"Pelapor bukan Jokowi atau Presiden. Memang dalam gambar yang tertuang di akun tersangka ada gambar Pak Presiden dengan seseorang, namun diakui tersangka gambar tersebut di dapat dari kiriman dari orang lain," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12).

"Jadi Enggak ada kaitannya dengan Presiden. Kami melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial, dan ini murni ada pelanggaran hukum," sambung Agus menegaskan.

Ongen ditangkap terkait perintah Kapolri soal edaran hate speech. Kicauan Ongen disebut Mabes Polri terindikasi pidana. Di beberapa postingannya, Ongen memang memasang foto Jokowi tengah duduk di samping artis seksi Nikita Mirzani. Menurut Polri, bukan foto itu yang jadi persoalan.

Tulisan Ongen yang menyertai foto itu yang dinilai melanggar UU ITE dan Pornografi. "Jadi yang dipermasalahan adalah tulisan di balik foto tersebut. Penyidik melihat tulisan itu, sehingga dikenakan Ayat (1) huruf a dan e, UU Pornografi dan juga termasuk UU ITE," jelas Agus.

"Polri sudah melakukan tugas, dan ini salah satu langkah upaya untuk mencegah masyarakat menggunakan sarana elektronik untuk melakukan hal-hal yang merugikan," imbuhnya.

Agus Rianto mengatakan, sebelum ditangkap, penyidik telah meminta keterangan empak saksi, saksi pelapor dan dua ahli; pidana dan bahasa. Penangkapan juga dilengkapi surat penetapan dari pengadilan. "Cukup bukti untuk menangkap yang bersangkutan," kata Agus di Mabes Polri.

LANGGAR HUKUM - Kapolri Jendral Badrodin Haiti menyampaikan, Ongen jelas melanggar hukum. Pihaknya berkeyakinan telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap Ongen. Badrodin menegaskan, kalaupun tak ada laporan kepada polisi, pihaknya akan langsung menindak.

Badrodin Haiti lantas menyampaikan imbauan agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan menghina atau melakukan pelanggaran hukum. Mabes Polri akan mempidana mereka yang melakukan pelanggaran hukum terkait postingan di media sosial tanpa perlu laporan.

"Apabila ada postingan lain yang serupa juga sama, bisa ditindak. Tidak udah laporan (tetap akan ditindak)," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/12).

Badrodin mengatakan, terdapat unsur pidana dalam cuitan Ongen. "Di situ unsur kritik enggak ada, konstruktif enggak ada, adanya penghinaan," ujarnya.

Kapolri menyebut bisa menjerat ongen dengan UU pornografi dan ITE. Kini polisi masih melengkapi berkas-berkas untuk segera membawa yang bersangkutan ke meja hijau.

"Kita lakukan kajian terhadap yang diposting itu memang dari hasil kajian kami ada memenuhi beberapa unsur pidana. Yang pertama pornografi, kemudian yang kedua langgar UU ITE pasal 5 sehingga kita berkesimpulan ini sudah penuhi unsur pidana oleh karena itu kita lakukan penindakan untuk kita bawa ke pengadilan," kata Kapolri.

Badrodin kemudian menegaskan penahanan Ongen tak terkait dengan Presiden Jokowi. Pelapornya pun bukan Presiden Jokowi.

Meski begitu, saat ini Polri sendiri tengah mempertimbangkan menangguhkan penahanan Ongen. Sebelumnya pengacara Ongen, Suhardi memang mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan agar Ongen bisa merayakan Natal bersama keluarga.

"Surat penangguhan penahanan ada, sudah diterima. Masih kami pertimbangkan dan saya belum tandatangani suratnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Agung menjelaskan, pihaknya memutuskan menahan Ongen dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya khawatir Ongen akan menghilangkan barang bukti.

"Ada kekhawatiran kita (bahwa Ongen) akan menghilangkan barang bukti yang tadi pagi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan, serta pertimbangan lain penyidik," ujar Agung. (dtc)