Tips Hukum: Struktur Hukum Tanah Nasional Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA
UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diterbitkan sebagai payung hukum terkait aturan agraria nasional yang di dalamnya termasuk hukum tanah.
UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diterbitkan sebagai payung hukum terkait aturan agraria nasional yang di dalamnya termasuk hukum tanah.
Terjadi perubahan struktur yang drastis paska diterbitkannya UUPA tersebut. Dia menjadi titik balik dari pengaturan hukum tanah dari regulasi yang hanya menguntungkan kolonial, menjadi fokus pengaturan dipegang oleh pemerintah Indonesia.
Melalui terbitnya UUPA, atura kolonial diantaranya Agrarische Wet (Staatsblad 1870 No. 55), serta Domienverklaring tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1870 No. 118) dicabut. Sehingga aturan yang menyatakan “bagi warga pribumi yang tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan atas tanah, maka menjadi tanah negara” tak lagi berlaku.
Dengan dicabutnya aturan kolonial Belanda atas tanah jajahannya, maka yang diberlakukan terhadap tanah-tanah di Indonesia adalah Hukum Adat. Dan pengelolaan kekayaan alam dipegang oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
