Tips Hukum: Hak Bangsa Dalam Hukum Tanah Nasional

Dalam Hukum Nasional, hak bangsa atas tanahnya telah ditetapkan bahwa demi mencapai apa yang
ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar, hak bangsa atau negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku pengelola Badan Penguasa.

Post Image
Tanah Milik Negara (space.kunci.or.id)

Terbitnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah titik balik dari pengaturan kekayaan alam yang sesungguhnya dimiliki bangsa Indonesia. Dia membatalkan hukum-hukum kolonial yang mengesampingkan hak milik bangsa Indonesia atas seumber daya alamnya berupa bumi, air dan udara.

Dalam Hukum Nasional, hak bangsa atas tanahnya telah ditetapkan bahwa demi mencapai apa yang
ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar, hak bangsa atau negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku pengelola Badan Penguasa.

Hak Bangsa atau Negara sebagai Penguasa bukanlah, bukanlah berarti memiliki, akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan yang tertinggi untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukkum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Demikianlah bentuk penafsiran sebenarnya dari Hak Bangsa dalam hukum